Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum pada senin sore (30/9/2019) telah menandatangani Naskah Penjanjian Hibah Daerah terkait dengan hibah dana yang di gunakan untuk pilkada 2020.
Di kutip dari tribunjogja, Putro Sapto Wahyono selaku kepala bagian Administrasi Pemerintahan Umum mengungkapkan untuk dana yang terkait dengan Pilkada 2020 semua sudah di sepakati.
Dengan kesepakatan ini, Pemkab Gunungkidul berkomitmen pilkada dapat terselenggara dengan baik.
Anggaran yang di sepakati Rp 34.101.129, dengan rincian Rp 27 milliar dihibahkan KPU sedangkan Rp 6,3 milliar dihibahkan kepada Bawaslu.
Putro menjelaskan, anggaran tidak hanya untuk tahapan pilkada 2020, namun juga kegiatan yang berkaitan dengan pilkada yang di selenggarakan tahun ini.
KPU maupun Bawaslu tahun ini mendapat anggaran sekitar Rp.600 juta, sedangkan yang Rp.33,5Milyar di serahkan tahun depan.