Uang yang hilang di kawasan parkir halaman Kantor Gubernur Sumatera utara pada senin 9/9 kemarin rencananya akan di kelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
M. Iksan selaku Kepala Bagian Humas Pemprov Sumatera Utara di dampingi Kasubbag Anggaran, Fuad Perkasa dan Kepala BPKAD, Raja Indra Saleh mengungkapkan nominal uang yang hilang adalah Rp 1.672.985.500.
Fuad juga menjelaskan, uang itu adalah honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam penyusunan P-APBD Sumatera Utara tahun 2019 dan R-APBD Sumatera Utara tahun 2020. Akan tetapi jumlah anggota yang akan mendapat honor tersebut di sebutkan.
Mengenai kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad mengungkapkan hal itu berdasarkan pada peraturan Gubernur mengenai transaksi non tunai.
Menurutnya bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yang dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini, Muhammad Aldi, Ia juga sudah membuat laporan ke polisi.
“Dari Bank Sumut ke bendahara itu non-tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi, M. Aldi juga transfer. Nah, Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,” Tutupnya.
“Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar,” Ucap Raja Indra Saleh.