Seorang anggota DPRD dari Parrai Gerindra di berhentikan karena terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ngadiyono selaku DPC Partai Herindra Kabupaten Gunungkidul membenarkan adanya hal tersebut. Dirinya sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur terkait pemberhentian sementara.
Dikutip dari tribun jogja, Ia mengungkapkan “SK sudah turun, informasinya memang tiga hari setelah pelantikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena setelah kami konsultasi dengan kuasa hukum ada celah untuk diajukan ke PTUN,”
Salinan SK juga sudah di terima Agus Hastadi selaku Sekretaris DPRD Gunungkidul dan sudah di proses oleh pihak terkait.
Sebelumnya SMY di laporkan oleh istrinya pada tahun 2015 karena kasus KDRT. Kemudian menjadi tersangka pada tahun 2017.
Pada periode sebelumnya, SMY juga telah menjadi anggota dewan dari partai gerindra dari dapil V yang meliputi Panggang, Paliyan, Purwosari, dan Saptosari. SMY kembali terpilih dan baru di lantik pada 12 Agustus 2019 bersama 44 anggota dewan lainnya.
Selama masih di lakukan pemberhentian sementara, SMY tidak menerima haknya sebagai anggota DPRD.