Anggota DPRD dapil 5 Gunungkidul yang di berhentikan sementara karena kasus KDRT melakukan perlawanan. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ia juga mengajukan kasasi atas vonis yang di jatuhkan padanya.
Meski ini masalah pribadi, persoalan tetap akan berimbas pada karirnya sebagai anggota dewan. Ungkap Bambang Adi Waluyo Selaku DPC Gerindra Gunungkidul di kutip dari harianjogja (9/9/2019) “gara-gara kasus ini, dia di berhentikan sementara tepat setelah di lantik”.
Bambang menjelaskan, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2015, namun vonis baru muncul april 2019. Dalam sidang di pengadilan negri Wonosari, SMY di nyatakan bersalah dan di kenakan hukuman 4 bulan. Namun SMY mengajukan banding dan turun menjadi 3 bulan.
Sengketa terus berlanjut sampai ke Mahkamah Agung (MA), sudah di ajukan dan sekarang tinggal menunggu hasilnya.
Bambang mengakui bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum. Menurutnya, upaya pengajuan gugatan ke PTUN terhadap penghentian sementara sebagai wakil rakyat, saat ini tim hukum dari Gerindra mengkaji dan mencari celah untuk menggugat. Sebagai contoh kasus sudah sejak 2015, tapi kenapa baru sekarang di putuskan penghentian sementara.